PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
c. perubahan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN, termasuk hibah luar negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
