PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
