PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPD RI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
