PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
