PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Bagian Kesatu Kedudukan
