Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam MENETAPKAN pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dilaksanakan melalui penyusunan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan. (2) Dalam menyusun pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor. (3) Pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (4) Pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib dipatuhi Pihak Pelapor. (5) PPATK melakukan evaluasi terhadap pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah ditetapkan. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah ditetapkan.
