PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 41
BAB 5 — ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
