PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 38
BAB 5 — ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI
(1) PPATK dapat meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui: a. permintaan keterangan secara langsung; dan/atau b. permintaan keterangan secara tidak langsung. (2) Permintaan keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor; b. meminta kehadiran Pihak Pelapor dan pihak lain; dan/atau c. menggunakan sarana komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permintaan keterangan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau pihak terkait.
