PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 37
BAB 5 — ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI
(1) PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis. (3) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat, PPATK dapat: a. menindaklanjuti dan mengembangkan laporan dan/atau informasi yang diterima; dan/atau b. menempatkan laporan dan/atau informasi ke dalam basis data PPATK. (4) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dirahasiakan.
