Pasal 28
(U Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro dan tempat hidup burung, serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. (21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antarmakam satu dengan lainnya paling sedikit O,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / perkerasan ;
- pemakaman dibagi dalam beberapa Blok, luas, dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
- batas antar Blok pemakaman bempa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada satu sisinya;
- batas terluas pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
- ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan minimal 7Oo/o (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Tana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) hektare. (41Zona RTH-7. ..
SK No 169540 A
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
(4) 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A,8, Blok ll.B.2, Blok II.B.4, Blok II.B.9, Blok II.8.19, Blok II.B.2O, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, Blok II.D.6, Blok II.D.8, Blok II.E.3, Blok II.F.1, dan Blok II.F.4.
