PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
meliputi :
- registrasi Ranmor baru;
- registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
- registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
- registrasi pengesahan Ranmor.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan
Regident Ranmor juga meliputi :
- pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
www.peraturan.go.id
2015, No.6 5
- penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
- penghapusan nomor registrasi Ranmor.
