PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 6
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
