PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
