PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN...
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan
diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
