PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
