PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang NAMA JABATAN, GELAR, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN KEPALA DAERAH
Kepada Kepala Daerah pada tiap-tiap akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali pokok gaji yang menjadi haknya pada saat ia berhenti, dengan sebanyak-banyaknya enam kali pokok gaji. Masa memangku jabatannya yang kurang dari satu tahun, dibulatkan ke atas menjadi satu tahun penuh.
Bab VI
KETENTUAN PENUTUP
