PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang NAMA JABATAN, GELAR, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHASILAN KEPALA DAERAH
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan MENETAPKAN tunjangan jabatan, yang diberikan tiap-tiap bulan kepada Kepala Daerah, untuk : a.Daerah tingkat I dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah sekurang- kurangnya ........................... Rp. 500,- b.Daerah tingkat II sejumlah sekurang-kurang- nya ................................. Rp. 350,-
Bagian V
Tanda penghargaan
