PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang NAMA JABATAN, GELAR, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHASILAN KEPALA DAERAH
(1) Untuk Kepala Daerah, kecuali untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, disediakan rumah jabatan. (2) Biaya pemeliharaan rumah dan pekarangan, pemakaian air dan penerangan, ditanggung oleh Pemerintah.
