Pasal 9
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen. SK No 167312 A (2) Koordinasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (41 Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penJrusunan STRANAS- Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.
