Pasal 10
Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 167313 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 66 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 191782 A Djaman PRESIDEN REFUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
