PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 6
(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
