PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 5
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (2) Rencana. . . d SK No 167310A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
