PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas
pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibangun oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk. melalui:
- pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran
Belanja Kementerian Perhubungan; dan/atau
- pembayaran yang dilakukan Pemerintah
melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Cara pembayaran atas pembangunan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
