Pasal 16
(1) Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk:
- menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
dan
- menyelenggarakan sistem tiket otomatis
(automatic fare collection).
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja
www.peraturan.go.id
2017, No.92
sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan/atau
badan usaha lainnya melalui pembentukan anak
perusahaan atau perusahaan patungan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat meliputi pelaksanaan penugasan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dituangkan dalam perjanjian dengan
memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api
Indonesia (Persero) dapat memberi masukan
dan/atau diikutsertakan dalam evaluasi teknis yang
dilakukan oleh Kementerian Perhubungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
- Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga Pasal 16A
berbunyi sebagai berikut:
