PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
