PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014
INDONESIA,
Diundangkan di pada tanggal 3 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
