PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan
valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
