PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 3
Besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
