PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK...
Pasal 4
Selama menjabat Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan keamanan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
