PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK...
Pasal 3
Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
