PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Second Protocol to Amend the ASEAN
Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua
untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada
tanggal 21 September 2017.
(2) Salinan naskah asli Second Protocol to Amend the
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol
Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.129 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara-negara anggota ASEAN telah
menandatangani ASEAN Comprehensive Investment
Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh
ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah
pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka
di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi
ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;
- bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, khususnya untuk memperjelas perlakuan
terhadap pemegang hak tinggal tetap (permanent
resident) dari suatu negara ASEAN ketika menanamkan
modal di negara ASEAN lainnya dan mengubah Pasal
Prohibition of Performance Requirements (Larangan
terhadap Persyaratan Pelaksanaan), negara-negara
www.peraturan.go.id
2019, No.129 -2-
anggota ASEAN menyepakati Second Protocol to Amend
the ASEAN Comprehensive Investment Agreement
(Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan
Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);
- bahwa pada tanggal 21 September 2017 di Hanoi,
Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Second Protocol to Amend the ASEAN
Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua
untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment
Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 80);
