PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI...
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 …
