PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
