PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- tata kelola;
- manajemen risiko;
- kesiapsiagaan dan ketahanan;
- penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital;
- kemandirian kriptograli nasional;
- peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas;
- kebijakan Keamanan Siber; dan
- kerja sama internasional.
