PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber.
