PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 83 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Tata Ruang
