PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
