PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maupun
2020, No. 83 -20-
dalam hubungan antar kementerian atau dengan lembaga
lain terkait.
