PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 43
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
