PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Agraria dan Tata Ruang.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
2020, No. 83 -3-
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
