PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh
Menteri.
