PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the
Convention on International Civil Aviation [Article 56]
(Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan
Sipil Internasional [Pasal 56]) yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment
to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi
Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) dalam
bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab,
bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.88 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.88 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah,
mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol relating to an Amendment to the
Convention on International Civil Aviation [Article 56]
(Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) dimaksudkan untuk
menambah jumlah anggota Air Navigation Commission
(ANC) dari 19 (sembilan belas) anggota menjadi 21 (dua puluh satu) anggota guna memastikan
keseimbangan keterwakilan negara anggota untuk
www.peraturan.go.id
2018, No.88 -2-
membuka peluang bagi negara anggota dalam
memperjuangkan kepentingan nasionalnya;
- bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal,
Kanada, Sidang Majelis Umum International Civil
Aviation Organization-ICAO (Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional) ke-39 (tiga puluh sembilan) melalui Resolusi A39-6 telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67
Tahun 1995 tentang Pengesahan Protokol relating to Amendment to Article 56 of the Convention on
International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan
Pasal 56 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 61);
