PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
