PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.89 4
