PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh Menteri.
