PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
