PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 29
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
