PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 20
(1) Di lingkungan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
