PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
- penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.89 8
Bagian Ketujuh Inspektorat
