PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
